Home » , » Orang Tua Florence Sihombing Kecewa Tak di Izinkan Jenguk

Orang Tua Florence Sihombing Kecewa Tak di Izinkan Jenguk

Posted by tic tac
Tv Streaming Bola, Updated at: 04.43

Posted by tic tac on Senin, 01 September 2014

Florence Sihombing
Florence Sihombing
Jakarta - Setelah melontarkan kekecewaaan nya di situs sosial media Path karena antrian BBM di pombensin di Yogyakarta yang tak kunjung di layani oleh seorang petugas pombensin tersebut kini
Florence Sihombing di tahan di Markas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta

Dan Kedua orangtua Florence Sihombing yang ditemani kuasa hukumnya, Wibowo Malik, tidak bisa bertemu dengan putrinya yang ditahan di Markas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Mereka gagal menjenguk putrinya karena terbentur dengan jadwal besuk tahanan.

Orangtua mahasiswi S2 Universitas Gadjah Mada (UGM) itu pun kecewa tidak bisa mengetahui keadaan putrinya yang ditahan di Mapolda DIY, Kota Yogyakarta sejak kemarin. Pagi saya sudah ke sana tapi tidak bisa bertemu Floren. Tidak bisa bertemu karena memang bukan jadwal besuk tahanan. Saya sudah menghubungi penyidik juga," ujar penasihat hukum Florence Sihombing, Wibowo Malik, Minggu (31/8/2014).

Wibowo menjelaskan setelah pemberitaan penahanan kliennya, orangtua Florence Sihombing sangat khawatir dan panik dengan keadaan putrinya. Lantaran itulah orangtua kliennya ingin cepat datang untuk melihat keadaan putrinya. Selain itu dirinya juga menginginkan tanda tangan kliennya sebagai syarat pengajuan penangguhan penahanan. "Orangtua Florence ya panik ketika tidak boleh bertemu," ucap Wibowo.

Hal yang sama dialami Dekan Fakultas Hukum UGM Dr Paripurna yang juga gagal menemui Florence Sihombing karena memang bukan waktu besuk tahanan. Florence Sihombing ditahan Polda DIY terkait postingan yang menghina Kota Yogyakarta. Florence ditahan Polda DIY karena dinilai tidak kooperatif selama pemeriksaan.

Pasal yang dikenakan Florence Sihombing juga berlapis, yaitu Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1, Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Termasuk jeratan Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Florence Sihombing pun terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Share This Post :
 
Copyright © 2015 Tv Streaming Bola
Template by Mas Kholis